Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau menerima kunjungan wajib pajak yang akan berkonsultasi terkait pajak yang berhubungan dengan desa di Ruang Kepala KP2KP Putussibau (Rabu, 29/6). Dalam kunjungan itu, wajib pajak tersebut berjumlah dua orang dan merupakan perwakilan dari Desa Tanjunglokang. Desa Tanjunglokang ini sendiri merupakan sebuah desa yang berlokasi di Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Dalam sesi konsultasi di atas, wajib pajak tersebut bertanya terkait tata cara untuk memperoleh bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dibayarkan. Sebagai tanggapan dari pernyataan tersebut, Kepala KP2KP Putussibau Ahmad Jefri Adityas Wibawa menjelaskan bahwa bukti pembayaran PPN dapat diperoleh dari tempat membayar PPN tersebut. Jefri juga memberi tambahan penjelasan bahwa KP2KP Putussibau tidak bisa mengeluarkan bukti pembayaran PPN. Kepala KP2KP Putussibau ditemani oleh Teguh Setyo Utomo selaku Pelaksana KP2KP Putussibau dalam konsultasi tersebut.