
Bekerja sama dengan radio lokal, Kanwil DJP Riau yang diwakili oleh Dedy selaku Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi, Khabib Lilik Wicaksono serta Teddy Ferdiansyah selaku staff bidang Penyuluhan dan Pelayanan melakukan Gelar Wicara di stasiun radio RBT Fm, Riau (Selasa, 23/6). Pada gelar wicara tersebut, tim Kanwil DJP Riau menyampaikan beberapa hal terkait insentif dan layanan tatap muka perpajakan di tatanan normal baru dalam masa pandemi Covid-19.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, pembukaan layanan tatap muka Kembali dilakukan sejak tanggal 15 Juni 2020 yang lalu. Pembukaan layanan ini dibarengi dengan berlakunya protokol Kesehatan yang juga ditetapkan oleh DJP dengan mengacu pada protokol kesehatan nasional di masa pandemi. Seluruh pegawai maupun wajib pajak yang nantinya akan berkunjung ke KPP wajib mematuhi protokol Kesehatan yang berlaku seperti memakai masker, faceshield, dan sarung tangan, memberi salam tanpa berjabat tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki Gedung kantor, dan protokol kesehatan lain yang telah ditetapkan.
Meskipun KPP Kembali membuka layanan tatap muka seperti sebelumnya, ada beberapa hal yang berbeda dengan layanan tatap muka dimasa non-pandemi. Pertama, KPP memberlakukan pengambilan nomor antrean wajib pajak secara daring dan membatasi jumlah wajib pajak yang dapat diterima dengan mempertimbangkan kapasitas kantor dan protokol kesehatan yang berlaku.
Wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi juga wajib terlebih dahulu membuat janji dengan petugas yang akan dijumpai sebelum datang ke kantor melalui kontak yang telah diberikan di laman https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja. Berikutnya, beberapa layanan seperti pendafatan NPWP, Pelaporan e-SPT Tahunan dan masa yang sudah wajib di e-Filing serta layanan lain yang dikecualikan dari layanan tatap muka sebagaimana tercantum pada Surat Edaran tersebut, wajib diakses melalui kanal lain yang telah disediakan oleh pihak DJP.
Di akhir gelar wicara tersebut Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konultasi Dedy mengatakan, "Pembukaan kembali layanan tatap muka yang dilakukan memang cukup beresiko, namun mengingat pentingnya peran DJP dalam menopang penerimaan negara untuk membiayai penanganan pandemi ini, maka hal ini harus dilakukan namun dengan tetap menjaga protokol serta batas-batas yang telah ditetapkan pemerintah."
Melalui gelar wicara ini, tim dari Kanwil DJP Riau berharap wajib pajak dapat kembali menyelesaikan berbagai keperluan perpajakannya ke KPP dengan tetap memperhatikan hal-hal yang telah disampaikan.
- 12 kali dilihat