Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng menggelar sosialisasi sistem Coretax DJP bagi dua instansi pemerintah daerah, yaitu Puskesmas Citta dan RSUD Latemmamala di Ruang Penyuluhan KP2KP Watansoppeng (Jumat, 22/8).
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi teknis penggunaan Coretax DJP, khususnya dalam pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, dan 23. Peserta juga dilatih membuat kode billing Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara mandiri melalui platform digital tersebut.
Petugas KP2KP Watansoppeng, Muhammad Farhan Arif, menjelaskan bahwa pelatihan ini diharapkan mampu membantu instansi pemerintah daerah memahami dan mengimplementasikan kewajiban perpajakan dengan lebih efektif.
“Dengan pemanfaatan Coretax DJP, proses administrasi pajak menjadi lebih efisien, akurat, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sosialisasi berlangsung interaktif, di mana peserta langsung mempraktikkan pembuatan bukti potong dan kode billing sesuai skenario nyata. Sesi tanya jawab juga digelar untuk membahas kendala teknis yang dihadapi peserta.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Watansoppeng menegaskan komitmennya dalam membina dan mendampingi instansi pemerintah agar semakin patuh dan memahami kewajiban perpajakan di era digital.
Pewarta: Muhammad Fajar Darussalam |
Kontributor Foto: Muhammad Fajar Darussalam |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat