Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Tiga menyampaikan Sosialisasi Pemadanan NIK serta pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan melalui Coretax DJP bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) dan seluruh anak perusahaannya. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pusat PT Pupuk Indonesia, Gedung Pusri, Taman Anggrek, Jakarta Barat (Rabu, 29/10).

Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta perwakilan dari perusahaan anggota grup Pupuk Indonesia, di antaranya PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri), PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Petrokimia Gresik, PT Rekayasa Industri, dan PT Pupuk Indonesia Niaga.

Dalam sambutannya, Sigit Agung Firmansyah, Vice President Banking & Treasury menyampaikan komitmen perusahaan untuk mendukung penuh pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 “Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menyukseskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2025 baik untuk Orang Pribadi maupun Badan sesuai ketentuan PMK Nomor 81 Tahun 2025. Kami juga terus berupaya untuk memberikan kontribusi positif bagi negara melalui pemenuhan kewajiban perpajakan,” ujar Sigit.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan III, Agus Budi Setiawan juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan kerja sama yang baik dari Pupuk Indonesia Grup dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi Pupuk Indonesia Grup dalam pembayaran dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya. Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui Coretax DJP. Kami berharap Pupuk Indonesia Grup dapat memahami dan siap mengimplementasikannya,” ungkap Agus.

Dalam kesempatan tersebut, KPP Wajib Pajak Besar Tiga juga melakukan penyerahan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) kepada Pupuk Indonesia Group sebagai bentuk nyata komitmen untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan perpajakan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya bersama antara KPP Wajib Pajak Besar Tiga dan Pupuk Indonesia Grup untuk meningkatkan pemahaman serta kesiapan dalam menghadapi era digitalisasi sistem perpajakan melalui implementasi Coretax DJP.

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor: Suci Zuliyan Safitri

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.