Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Gede mengadakan sosialisasi perpajakan dengan tema tata cara pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 21 dan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 di Bekasi (Rabu, 3/2). Sosialisasi yang dilaksanakan secara daring melalui media telekonferensi dipandu dari gedung KPP Pratama Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat ini dihadiri oleh 50 peserta wajib pajak di tempat masing-masing.

Materi yang dibawakan mulai dari objek pemotongan PPh Pasal 21/26, penghasilan yang dikenakan PPh, kewajiban pemotong PPh Pasal 21/26 dan penerima penghasilan hingga contoh perhitungan.

Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan secara detail bahwa semua pemberi kerja baik badan, perorangan, bendahara maupun pemberi kerja lainnya wajib memberikan bukti potong kepada seluruh penerima penghasilan baik pegawai, mantan pegawai, komisaris, penerima pesangon, peserta kegiatan dan penerima penghasilan lain

“Di tengah masa pandemi Covid-19 ini diharap semua wajib pajak tetap menjalankan kewajiban perpajakannya untuk mendukung Pemerintah dalam menangani dampak wabah Covid-19,” ucap Purwanto Kepala Seksi Ekstensifikasi pada pembukaan acara sosialisasi.

Sosialisasi dibawakan dengan menarik dan jelas oleh Account Representative KPP Pratama Pondok Gede Anastasia Rahayu dan Wahyu Triastuti Betty. Wajib pajak mengikuti sosialisasi dengan antusias, terbukti dengan sebanyak 14 pertanyaan  yang disampaikan peserta  pada sesi tanya jawab.

 “KPP Pratama Pondok Gede siap memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak,” pungkas Purwanto dalam sambutannya.