Puluhan wajib pajak mengikuti acara penyuluhan via daring yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Jakarta Tebet melalui media Zoom Meeting di Jakarta (Jumat, 24/7). Acara yang diselenggarakan dalam dua sesi ini membahas mengenai Aplikasi e-Bupot PPh pasal 23/26.
Para wajib pajak yang hadir merupakan perwakilan Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tebet. Narasumber pada acara kali ini adalah perwakilan Account Representative dari Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi I. Setelah pemaparan materi, para narasumber memberikan kesempatan kepada para peserta untuk bertanya melalui chat pada aplikasi Zoom atau via grup di WhatsApp.
- 8 kali dilihat