Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur menyelenggarakan kegiatan Kelas Pajak Daring dengan materi pokok Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan PMK-59/PMK.03/2022 Perubahan Atas PMk-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan PKP serta Pemotongan dan atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah (Rabu, 15/6). Tim penyuluh pajak KPP Madya Jakarta Timur memandu langsung jalannya acara dari Ruang Rapat Lantai 15 Gedung KPP Madya, DKI Jakarta.
Pembawa acara Sihartani Silalahi membuka pelaksanaan Kelas Pajak pada pukul 10.00 WIB. Selanjutnya Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Timur menyampaikan materi penyuluhan. Penyuluh Pajak Iis Kurniasih menyampaikan materi terkait PPS. "Mari kita manfaatkan waktu yang tersisa untuk turut serta dalam PPS," tutur Iis.
Selanjutnya, Penyuluh Iyan Riyadi dan Poday Yosamada menyampaikan materi PMK-59. "Pokok perubahan yang diatur dalam PMK-59 antara lain nama wajib pajak yang tertera dalam setoran pajak adalah nama bendahara/pemungut," jelas Iyan Riyadi.
Selanjutnya dalam acara tersebut diadakan sharing session dengan Bendahara KPP Madya Timur Ikbal Hasibuan terkait penerapan PMK-59 di KPP Madya Jakarta Timur dilanjutkan tanya jawab dengan wajib pajak. Sesi terakhir diisi dengan penyampaian Kepala Subagian Umum dan Kepatuhan Internal mengenai materi terkait gratifikasi yang wajib diketahui oleh wajib pajak. Kelas pajak berakhir pada pukul 12.00 WIB dengan foto bersama.
- 6 kali dilihat