Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menjadi salah satu narasumber kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Industri yang diinisiasi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Golden Tulip Kota Balikpapan (Rabu, 15/06).

Kanwil DJP Kaltimtara menghadirkan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Edwin Widiatmoko sebagai narasumber. Turut hadir Kepala Disperindagkop-UKM Provinsi Kalimantan Timur H.M. Yadi Robyan Noor bersama Direktur Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng Zainal Abidin.

Edwin Widiatmoko menjelaskan seputar Super Deduction Tax di hadapan 60 peserta berasal dari perwakilan perusahan industri di Kota Balikpapan. “Super Tax Deduction ini adalah insentif perpajakan yang diberikan oleh pemerintah bagi industri yang terlibat dalam melaksanakan program-program pada kegiatan vokasi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” terangnya.

Edwin menambahkan, "Super Tax Deduction memberikan peluang bagi industri berupa penghematan pajak (tax saving) yang berasal dari pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% atas pengeluaran untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran".

Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Kaltimtara berharap dapat menyelaraskan antara dunia industri, pendidikan, dan perpajakan dalam pembangunan SDM industri.