Kurang lebih 50 pengurus dan mahasiswa dari Tax Center yang berada di lingkungan Kantor Wilayah DJP Banten mengikuti bincang santai aturan perpajakan dan silahtuhrahmi idulfitri secara daring melalui media telekonferensi yang diselenggarakan di Kantor Wilayah DJP Banten (Rabu, 17/6)
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Banten Jatnika mengatakan, terhentinya berbagai kegiatan kerja sama kampus dengan Kanwil DJP Banten sebagai bentuk proses adaptasi dengan era kenormalan baru. Kanwil DJP Banten tetap semangat untuk menjalin kerja sama dan menyelenggarakan kegiatan yang akan diadakan bersama kampus-kampus di lingkungan Kanwil DJP Banten.
Beberapa program yang akan dilaksanakan adalah seminar perpajakan secara daring, lomba pembuatan konten iklan perpajakan, lokakarya penulisan bagi para mahasiswa dan kegiatan-kegiatan lain yang tidak kalah menariknya. Bincang santai berlanjut dengan pembahasan aturan perpajakan terbaru yang terbit saat pandemi Covid-19 di antaranya PMK-28, PMK-44, PMK- 29, dan PMK-48.
- 12 kali dilihat