
Puluhan wajib pajak dengan kategori Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Wonogiri mengikuti Sosialisasi Pemberlakuan Pajak di dalam Pengelolaan Kegiatan BUMDes yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Wonogiri di Alami Sayang Wonogiri (Senin, 11/07).
Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo Najib Dzul Ilmi menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Najib menjelaskan jenis, objek, tarif, pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 (2), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018. Najib juga membahas terkait kewajiban pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Najib menjelaskan bahwa BUMDes bukan merupakan instansi pemerintah, kewajiban perpajakan BUMDes sama dengan Wajib Pajak Badan lainnya yaitu BUMDes melakukan pemungutan dan pelaporan PPN apabila BUMDes sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). “Jika belum dikukuhkan sebagai PKP, maka BUMDes tidak memungut PPN,” imbuh Najib.
Dalam hal BUMDes sudah dikukuhkan menjadi PKP, maka BUMDes wajib melakukan pemungutan PPN pada saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), kemudian menyetorkan dan melaporkan PPN yang telah dipungut pada akhir bulan berikutnya.
Lebih lanjut, Najib menjelaskan kewajiban PPh Pasal 25/29 bagi Wajib Pajak Badan. PPh Pasal 25 berlaku jika wajib pajak memilih menggunakan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang PPh untuk menghitung pajaknya. PPh ini merupakan angsuran pembayaran pajak tahun berjalan. Pajaknya dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan laba bersih selama satu tahun.
Untuk omzet kotor sampai dengan Rp4,8 miliar tarifnya adalah 11%. Untuk omzet kotor sampai dengan Rp50 miliar, tarifnya adalah sampai dengan Rp4,8 miliar dikenai 11 % dan Rp4,8 miliar sampai dengan Rp50 miliar dikenai tarif 22%.
“Jika omzet kotor Rp50 miliar ke atas, maka tarifnya adalah tunggal 22%,” imbuh Najib.
- 111 kali dilihat