
KP2KP Amurang mengadakan penyuluhan terkait Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 di Amurang (Jumat, 13/11). Kegiatan yang berlangsung melalui zoom meeting ini membahas tentang kewajiban pemotongan PPh Pasal 21/26 oleh PT Sasa Inti Minsel selaku pemberi kerja. Kegiatan tersebut diikuti setidaknya 30 peserta dari PT Sasa Inti Minsel. Materi dibawakan langsung oleh Dimas Pratama selaku pelaksana di KP2KP Amurang.
Materi penyuluhan disampaikan secara rinci, mulai dari contoh perhitungan PPh Pasal 21 hingga simulasi pengisian pada SPT Tahunan. Selain itu, pemateri juga menyampaikan terkait insentif pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-44/PMK.03/2020. Pemanfaatan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah ini dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis oleh pemberi kerja kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar sebagai wajib pajak. Perusahaan atau pemberi kerja juga harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah kepada Kepala KPP dimana pemberi kerja terdaftar.
Kegiatan penyuluhan ini mendapat respon positif, terlihat dari antusias seluruh peserta dari karwayan PT Sasa Inti Minsel yang hadir. Agus selaku perwakilan dari PT Sasa Inti Minsel memberikan apresiasi kepada KP2KP Amurang atas pelaksanaan kegiatan ini. "Saya mengucapkan terima kasih untuk Pak Roy dan tim Pajak Amurang karena telah mengadakan sosialiasi terkait PPh Pasal 21 kepada karyawan dan juga terkait insentif pajak kepada PT Sasa Inti Minsel," ucapnya.
- 72 kali dilihat