PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan Sosialisasi dan Coaching Clinic Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui Coretax DJP yang diberikan oleh Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Tiga kepada karyawan perusahaannya.

Kegiatan yang dilaksanakan sejak Kamis, 12 Februari 2026 ini bertempat di Kantor Regional JBT Pertamina Patra Niaga Jl Pemuda No. 114, Kota Semarang (Jumat, 13/2), dan diikuti oleh lebih dari 300 peserta, baik luring mapupun daring.

Dalam sambutannya, Manager Area JBT Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Dwi Handayani, menyampaikan, “Penyuluhan Coretax DJPyang berlangsung selama dua hari tersebut merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam mendukung transformasi administrasi perpajakan nasional sekaligus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui kolaborasi antar entitas.”

Ia menjelaskan, “Coretax (DJP –red) merupakan era baru dalam administrasi perpajakan yang masih relatif baru sehingga memerlukan pemahaman bersama. Sistem terintegrasi yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan tersebut diharapkan mampu menghadirkan administrasi perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan akurat serta memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.”

“Kami mengucapkan terima kasih atas pendampingan dan asistensi yang diberikan oleh KPP Wajib Pajak Besar Tiga. Kami berharap kegiatan ini dapat membantu karyawan dalam memahami tata cara pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dan tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Dwi juga mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya sebagai bekal dalam menumbuhkan dan memperkuat budaya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan secara lebih baik dan bijak kedepan.

Ia juga berharap KPP Wajib Pajak Besar Tiga dapat terus memberikan pendampingan, khususnya dalam pelaporan SPT perusahaan maupun SPT Tahunan Orang Pribadi karyawan melalui Coretax DJP.

Edukasi dan asistensi disampaikan langsung oleh Tim Penyuluh KPP Wajib Pajak Besar Tiga yang terdiri dari Erhan Parasu, Gaib Prabasiwi, dan Nidya Rezana Ifarina. Materi mencakup pengenalan Coretax, tahapan registrasi akun, serta simulasi dan pendampingan pengisian SPT Tahunan PPh Oang Pribad melalui Coretax.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk mendampingi wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

Pewarta: Hana Afitara
Kontributor Foto: Yunanto Adi Kurniawan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.