Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bertolak ke salah satu pemberi kerja di wilayah kerja KPP Pratama Bontang, yaitu PT Kaltim Parna Industri untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 66 Tahun 2023 tentang natura/kenikmatan. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan di Ruang Rapat Kaltim Parna Industri (KPI), Kota Bontang (Sabtu, 5/8).
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung lancar dengan dihadiri oleh Kepala Seksi Pengawasan III Eko Handayanto sebagai pengawas KPI, Tristiawan Eko Suryono selaku Account Representative PT KPI, dan Afif Abdur Rahman sebagai tim penyuluh. Masing-masing narasumber memaparkan tentang gambaran besar yang tertuang pada PMK-66, pengawasan dari penggunaan PMK-66, dan penjelasan lebih rinci.
Dari keseluruhan pemaparan di atas dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi dengan peserta. Kepala KPP Pratama Bontang berharap edukasi ini memberikan pemahaman terkait peraturan terbaru kepada para karyawan di PT Kaltim Parna Industri sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Pewarta:Selestina Aurilla Putri Hapsari |
Kontributor Foto: Kharisma Citra AYuning Tyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat