Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur melaksanakan kunjungan ke lokasi salah satu wajib pajak di Jalan Raya Palasari, Cipanas, Cianjur (Kamis, 23/12).
Kunjungan ini mereka lakukan untuk meneliti kelengkapan dan kesesuaian dokumen dalam hal permohonan wajib pajak untuk aktivasi akun PKP sebagaimana dimaksud dalam peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pada kesempatan ini, Petugas KPP mengunjungi wajib pajak atas nama CV Cahaya Munggaran dan bertemu langsung dengan pengurus wajib pajak tersebut. Petugas KPP Pratama Cianjur menanyakan beberapa informasi terkait kegiatan usaha, kepemilikan aset, dan lain sebagainya. Informasi yang didapatkan dari proses ini akan diteliti lebih lanjut dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam menyelesaikan permohonan wajib pajak.
- 58 kali dilihat