Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melaksanakan kegiatan pemeriksaan tujuan lain untuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mengunjungi alamat wajib pajak di Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Kamis, 26/1). Kunjungan ke alamat wajib pajak dilakukan oleh tim yang merupakan Petugas Pemeriksa Pajak dari KPP Pratama Kisaran

Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan penghapusan NPWP yang dilakukan oleh ahli waris wajib pajak. Sebelumnya, ahli waris wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP atas nama wajib pajak yang telah meninggal dunia.

Di alamat wajib pajak, tim menjumpai ahli waris wajib pajak. Tim menjelaskan keperluan dan tujuan kedatangan kepada ahli waris wajib pajak. Petugas Pemeriksa Pajak Rudy Donald Simorangkir meminta informasi dari ahli waris wajib pajak terkait peninggalan warisan dari wajib pajak, apakah ada dan telah dibagikan kepada ahli waris.

Dalam kegiatan pemeriksaan tujuan lain ini, tim memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghapusan NPWP. Rudy menjelaskan bahwa beberapa syarat untuk dapat dilakukan penghapusan NPWP atas wajib pajak yang telah meninggal dunia antara lain wajib pajak tidak meninggalkan harta warisan yang belum terbagi dan wajib pajak tidak memiliki utang pajak.

Rudy menyampaikan bahwa wajib pajak atau ahli waris wajib pajak yang memerlukan informasi terkait permohonan penghapusan NPWP dapat meminta informasi kepada petugas di KPP Pratama Kisaran. “Segala bentuk pelayanan perpajakan di KPP Pratama Kisaran tidak dipungut biaya,” tutup Rudy.

 

Pewarta: Teddy Ferdian
Kontributor Foto: Anugrah Ginting
Editor: Arif Miftahur Rozaq