
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menggelar kegiatan Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kota Samarinda (Rabu, 18/05). Dalam rangka memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk mengikuti program PPS, kelas pajak ini diselenggarakan rutin setiap hari Rabu selama program berlangsung.
Kelas Pajak diadakan melalui Zoom Meeting dan secara interaktif dibawakan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Samarinda Ilir. Kegiatan berlangsung pada pukul 14.00 WITA hingga 15.30 WITA. Peserta pada kelas pajak tersebut sejumlah 8 orang yang terdiri atas wajib pajak.
Amelia Liza, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ilir, menjelaskan berbagai informasi mengenai gambaran umum PPS, kebijakan yang diselenggarakan, manfaat yang akan didapatkan wajib pajak, konsekuensi apabila tidak mengikuti program PPS, dan mekanisme tata cara mengikuti PPS di situs pajak.go.id.
“Bapak dan Ibu sebisa mungkin dapat segera berpartisipasi dalam PPS ini karena program ini hanya sampai tanggal 30 Juni 2022,” tutur Amelia.
Materi PPS juga disampaikan oleh Muhammad Ihsan Ahmad selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Samarinda Ilir. Ihsan menjelaskan mengenai contoh kasus dan penerapan tarif yang akan dikenakan kepada wajib pajak apabila mengikuti PPS baik dengan Kebijakan I maupun Kebijakan II.
Di sesi tersebut, wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan kesulitan yang dihadapi ketika mengikuti PPS. Ihsan menyampaikan bahwa wajib pajak juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan datang ke KPP Pratama Samarinda Ilir menemui Account Representative.
“Semoga kelas pajak hari ini bermanfaat dan bisa memberikan pencerahan kepada Bapak dan Ibu sekalian mengenai program PPS,” ujar Ihsan mengakhiri kelas pajak tersebut.
- 15 kali dilihat