Rumah yang dilakukan penyitaan

Rumah yang dilakukan penyitaan

Penandatangan BA Penyitaan oleh Kuasa GW

Penandatangan BA Penyitaan oleh Kuasa GW

PPNS DJP besertaKorwas Bareskrim berfoto di depan rumah hasil sita

PPNS DJP besertaKorwas Bareskrim berfoto di depan rumah hasil sita

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak melakukan penyitaan terhadap rumah milik GW (54 Thn) tersangka atas dugaan perbuatan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) berupa tindak pidana di bidang perpajakan (Kamis, 12/9).

Penyitaan dilakukan atas rumah tersangka yang  berada di Cluster Chadna The Avani kawasan BSD Tengerang. Rumah  megah bergaya modern yang disita dari Tersangka tersebut diduga merupakan hasil kejahatan pidana pajak yang telah disamarkan dalam bentuk harta berupa tanah dan/atau bangunan.

Edy San menuturkan, kewenangan PPNS DJP melakukan penyidikan TPPU dengan TPA berupa tindak pidana di bidang perpajakan adalah sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 44 Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Dalam TPPU, penyitaan dilakukan atas harta kekayaan milik tersangka untuk dijadikan bahan bukti, yang kemudian di Pengadilan, tersangka atau terdakwa tersebut diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa harta yang telah disita diperoleh bukan dari kejahatan di bidang perpajakan sebagaimana sistem pembuktian terbalik. Selain rumah, penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening-rekening milik tersangka.

Sebelumnya, GW telah terbukti menerbitkan dan/atau  menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya menurut Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 292/Pid.Sus/2019/PN Jkt. Brt.

Diharapkan penyidikan di bidang perpajakan dan TPPU yang dilakukan oleh PPNS DJP tersebut dapat memberikan detterent effect bagi wajib pajak yang hendak melakukan kejahatan serupa serta dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Adapun penyitaan yang dilakukan adalah sesuai dengan indeks kinerja utama kegiatan penegakan hukum pidana pajak berupa pemulihan kerugian pada pendapat negara.