Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan konsultasi kepada Wajib Pajak Kabupaten Pinrang (Jumat, 18/8). Kegiatan konsultasi berlangsung di meja helpdesk KP2KP Pinrang.

Rahman, seorang admin perusahaan dengan Kode Klasifikasi Usaha (KLU) menjual perangkat elektronik, menjadi wajib pajak yang mendapatkan edukasi kali ini. Rahman mendapatkan informasi bahwa pajak dapat dikreditkan.

“Saya baru tahu kalau pajak yang dibayar dapat dikreditkan, saya baru mengetahuinya saat beli barang persediaan dan mendapatkan faktur dari rekanan saya,” jelas Rahman.

Petugas Helpdes Aisyah Puteri Andini lalu memberikan informasi terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat dikreditkan. Aisyah berujar bahwa PPN yang dikreditkan disebut sebagai Pajak Masukan (PM) dan dikenakan saat Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pembelian barang atau jasa atas barang yang dikenakan PPN. Aisyah pun menjelaskan perbedaan antara PM yang dapat dikreditkan serta tidak dapat dikreditkan.

"Pembelian Barang Kena Pajak (BKP), dalam contoh kasus perusahaan Bapak adalah pembelian perangkat elektronik, dapat dikreditkan apabila faktur pajaknya memenuhi syarat dan kriteria, seperti mencantumkan identitas perusahaan bapak selaku pembeli. Selain itu, PM yang dikreditkan hanya merupakan atas barang yang digunakan untuk kegiatan usaha,” tambah Aisyah.

 

Rahman pun mengerti dan ingin mencoba untuk memasukkan PM yang telah diterima. Selepas sesi tersebut, Aisyah berpesan untuk tak perlu lagi menanyakan kendala perpajakan yang dialami karena KP2KP Pinrang membuka pintu selebar mungkin untuk melayani wajib pajak.

 

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Putri Syahnaz Hanindira
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.