
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan turun langsung ke lapangan untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 atau yang lebih dikenal dengan Pajak UMKM Setengah Persen ke tempat strategis di Kota Balikpapan seperti Pasar Klandasan, Kebun Sayur, Pandansari, Manggar, Sepinggan dan Pasar Baru (Selasa, 24/07). Kegiatan ini merupakan salah satu upaya KPP Pratama Balikpapan untuk menyosialisasikan dan menyukseskan aturan tersebut.
Tim penyuluhan KPP Pratama Balikpapan berinteraksi langsung dengan pedagang dan pelaku usaha di pasar sembari membagikan leaflet untuk sumber informasi yang dapat dibaca secara langsung. Kegiatan ini sendiri disambut hangat oleh para pelaku usaha dan masyarakat di sekitar lingkungan pasar. Sebagian yang telah mengetahui aturan ini, antusias bertanya, dan sebagian yang belum mengetahuinya menyambut gembira adanya PP 23 tahun 2018 karena tarifnya turun 0,5%. Itu sangat meringankan beban mereka. Hal ini sangat sesuai tagline-nya yaitu setengah persen sepenuh hati (bayarnya setengah persen dilakukannya dengan sepenuh hati).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 ini memang belum lama ini telah diluncurkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan ini akan menggantikan aturan yang lama yaitu PP 46 Tahun 2013. Kebijakan yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2018 ini sebelumnya memang sudah sangat gencar diberitakan, baik melalui media cetak maupun elektronik.
Beberapa hal yang wajib diketahui masyarakat khususnya pelaku usaha mengenai perubahan yang ada pada PP 23 tahun 2018. Pertama adalah penurunan tarif PPh Final dari 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya. Kemudian adalah jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5%, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun, untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun, dan Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun. Apabila jangka waktu telah usai maka Wajib Pajak akan kembali menggunakan tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh.
Pada tahun 2017 PPh Final UMKM ini berkonstribusi sebesar 2% dari total penerimaaan pajak nasional yang dibayarkan sendiri oleh WP (WP Badan dan WP OP), meskipun konstribusinya tidaklah terlalu besar penerimaan PPh Final UMKM ini sendiri sejak tahun 2013 sampai dengan 2017 relatif naik, tercatat pada tahun 2016 yaitu sebesar 4,4 T kemudian naik menjadi 5,7 T. Hal ini mengindikasikan bahwa geliat dunia usaha UMKM baik yang dikelola Badan maupun Orang Pribadi memang tidak pernah jalan ditempat.
Begitu pula UMKM yang ada di Kota Balikpapan yang terus berkembang dinamis, sudah menjadi kewajiban KPP Pratama Balikpapan untuk menginformasikan kepada seluruh pelaku UMKM mengenai PP 23 tahun 2018, yang tujuannya adalah menjaga potensi penerimaan dari sektor UMKM ini.
- 97 kali dilihat