Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung kembali mengadakan acara sosialisasi perpajakan daring dengan mengambil tema NPWP Instansi Pemerintah PMK-231/PMK.03/219 bertempat di KPP Pratama Cibitung (Rabu, 19/8). Pada Sosialisasi kali ini, KPP Cibitung menggandeng Politeknik Transportasi Darat Indonesia – STTD. STTD adalah salah satu sekolah tinggi kedinasan di bawah kementerian perhubungan dan berlokasi di wilayah kerja KPP Cibitung.
Sehubungan dengan masa pandemi, sosialisasi dilakukan melalui media konferensi video di aplikasi Zoom. Sosialisasi daring dimulai pukul 13.00 WIB dan dipandu oleh Rahadian Ginanjar selaku Account Representative KPP Pratama Cibitung. Selama acara berlangsung, pihak bendahara dan beberapa pegawai yang ikut sangat antusias dan aktif bertanya terkait materi yang disampaikan.
Dalam sambutannya, salah satu pejabat di STTD mengaku senang dan sangat mengapresiasi pihak KPP Pratama Cibitung karena sudah bersedia melakukan sosialisasi PMK-231 ini. Melalui sosialisasi ini, ia berharap STTD akan lebih paham terkait ketentuan perpajakan sehingga ke depannya akan lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Ia juga berharap kerja sama antarinstansi ini dapat terus ditingkatkan terutama dalam hal perpajakan.
“Jika dalam penjelasan saya masih ada yang belum dimengerti ataupun saat pelaksanaan di lapangan ada hal yang ingin ditanyakan, silahkan bapak/ibu berkonsultasi melalui nomor whatsapp ataupun bisa datang ke kantor. Kami selalu terbuka dan siap membantu,” ujar Rahadian Ginanjar.
- 58 kali dilihat