Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang menugaskan petugas pelayanan Tara dan Rani untuk mengunjungi tempat usaha salah satu Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berada di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten (Jumat, 26/01).  

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka penelitian lapangan untuk  menguji kesesuaian alamat yang diajukan wajib pajak dengan kondisi yang sebenarnya. Wajib pajak yang dikunjungi merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan bahan kimia. 

Penelitian dilakukan dengan melakukan verifikasi kebenaran lokasi, kegiatan usaha, dan memeriksa kesesuaian data wajib pajak. Tara dan Rani petugas KPP Madya Tangerang yang di dampingi Kepala Seksi Pelayanan, Sri Wilissetyowati, menemukan bahwa alamat wajib pajak telah sesuai dengan permohonan perubahan alamat.  

“Penelitian ini dilakukan agar keberadaan PKP dapat dibuktikan dan meneliti kesesuaian kegiatan usaha yang dilakukan wajib pajak,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Tangerang Sri Wilissetyowati. 

Selain itu, petugas mengingatkan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak sebagai PKP, yaitu berupa kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya. 

"KPP Madya Tangerang juga menyediakan konsultasi secara daring melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0819 1000 7542 apabila wajib pajak menemukan kendala dalam pemenuhan kewajiban PKP," jelas Sri. 

 

Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon
Kontributor Foto: Taraisyah Noviantori Putri
Editor: Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.