“Padahal sudah bisa login Coretax DJP, tapi saya penasaran, apa sih fungsi kode otorisasi ini?” ujar Nanang, salah satu wajib pajak yang datang pagi itu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, Kota Surakarta (Kamis, 30/10). Pertanyaan sederhana, tapi justru itulah yang sedang menjadi topik hangat di kalangan pengguna Coretax DJP.
Sejumlah wajib pajak mendatangi KPP Pratama Surakarta untuk memastikan aktivasi kode otorisasi DJP (KO DJP). Kedatangan wajib pajak ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan upaya memahami lebih dalam fungsi KO DJP yang disebut sebagai “kunci rahasia” dalam sistem pajak digital. KO DJP merupakan langkah penting setelah berhasil login ke Coretax DJP.
KO DJP adalah tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh DJP. Tanda tangan elektronik ini terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terikat dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi bagi wajib pajak yang melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik.
Wajib pajak memilih datang langsung ke KPP Pratama Surakarta untuk memastikan prosesnya benar dan memahami kegunaannya lebih dalam. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pun sigap memberikan panduan melalui menu “Portal Saya”. “Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik serta menjelaskan cara validasi melalui menu Profil Saya, kemudian mencari menu Nomor Identifikasi Eksternal, pilih tab Digital Certificate, geser ke kanan hingga menemukan kolom aksi, klik Periksa Status setelah muncul notifikasi sukses, tombol Menghasilkan akan aktif, lalu klik Menghasilkan, muncul notifikasi Sukses,” jelasnya.
Iqbal, petugas TPT yang melayani Nanang, juga menyampaikan, jika muncul pesan “KO Created Failed, please create again” cukup ajukan kembali permintaan dari portal yang sama. “WP yang datang ini sebenarnya sudah selangkah lebih maju. Mereka sudah login, sudah aktivasi akun, dan datang ke kantor untuk memastikan KO-nya aktif agar nanti pelaporan SPT 2025 lewat Coretax bisa lancar,” ujar Iqbal.
Transformasi digital DJP bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga membangun kenyamanan dan kepercayaan publik. Bagi WP yang ingin mandiri, DJP menyediakan berbagai tutorial resmi yang bisa diakses melalui, www.pajak.go.id/coretax, Youtube @DitjenPajakRI, dan tautan edukatif lainnya di s.id/edukasicoretax2025. Sementara bagi wajib pajak yang ingin dibimbing secara langsung, petugas akan melakukan pendampingan secara langsung.
Nanang juga berpesan jika sudah berhasil login Coretax DJP tetapi masih bingung tentang KO DJP, bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat. “Kunjungan saya bukan sekadar urusan teknis, tetapi menjadi langkah awal bagian dari sejarah modernisasi perpajakan yang aman, mudah, dan cepat,” tutup Nanang.
| Pewarta: Gabriella Ekawati Karvadilasari |
| Kontributor Foto: Gabriella Ekawati Karvadilasari |
| Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat


