Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro memberikan penjelasan terkait peraturan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada seorang wajib pajak yang datang untuk memperoleh layanan pendaftaran di Kabupaten Solok Selatan (Senin, 28/4).
“Saya ingin mendapatkan NPWP untuk keperluan melamar kerja, Pak. Mohon dibantu pembuatannya ya, Pak,” ujar wajib pajak tersebut menjelaskan maksud kedatangannya.
Selanjutnya, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Padang Aro, Jefri Lokeswara, menjelaskan kepada wajib pajak bahwa jika seorang istri ingin melakukan pendaftaran NPWP maka suaminya diharuskan memiliki NPWP terlebih dahulu. ''Sebagaimana diketahui bahwa dalam sistem perpajakan Indonesia, suami dan istri merupakan satu kesatuan ekonomi, sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan terletak pada kepala keluarga. Dalam hal ini adalah suami dari wajib pajak,'' tutur Jefri.
“Kami pastikan terlebih dahulu ya, bu apakah suami ibu sudah memiliki NPWP atau belum,” tambah Jefri.
Setelah melakukan pengecekan Nomor Induk Keluarga (NIK) suami pada sistem perpajakan, Jefri memastikan bahwa kepala keluarga telah memiliki NPWP, sehingga istri dapat melakukan pendaftaran NPWP miliknya.
Jefri juga menjelaskan bahwa pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan aktivasi NIK atau hanya registrasi saja. Jika wajib pajak memilih hanya registrasi maka status NPWP-nya adalah belum aktif dan kewajiban perpajakannya digabungkan kepada suami sebagai NPWP keluarga.
Wajib pajak yang memilih untuk melakukan pendaftaran dengan aktivasi NIK dan menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami kemudian melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Setelah pendaftaran NPWP selesai, Jefri menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jefri mengingatkan agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu.
Pewarta: Rahmi Paradisa Alwanda |
Kontributor Foto: Rahmi Paradisa Alwanda |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat