Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mendampingi direksi, manajemen, dan sejumlah karyawan PT Nissin Biscuit Indonesia yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sehingga proses pelaporan dilakukan secara elektronik di kantor PT Nissin Biscuit Indonesia, Kota Semarang (Selasa, 11/2).
Semua karyawan dilaporkan telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Tim KPP Madya Dua Semarang memberikan arahan teknis pengisian penghasilan, harta, utang dan semua lampiran yang harus diisi dan verifikasi identitas sehingga karyawan dapat menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) ke surel masing-masing.
Tjahja Kailani, salah satu jajaran Direksi PT Nissin Biscuit Indonesia, memberikan sambutan dan mengimbau seluruh karyawan agar mengisi data SPT dengan teliti. “Isi SPT dengan benar dan lengkap agar rekan-rekan tenang dan fokus bekerja. Perusahaan akan mendukung proses ini,” kata Tjahja.
Penyuluh pajak, Susilo Prasetyo Utomo, menjadi narasumber utama. Susilo menjelaskan ketentuan Coretax DJP dan menjawab sejumlah pertanyaan teknis yang sering muncul. Terkait pertanyaan apakah istri yang memilih terpisah (memilih terpisah/MT) harus melapor sendiri, Susilo menegaskan bahwa apabila seorang istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, ia memiliki kewajiban memiliki/aktifkan NPWP sendiri dan melaporkan SPT Tahunan secara mandiri sesuai ketentuan dan alur pada Coretax DJP.
“Ketika penghasilan suami istri digabung, dan istri hanya bekerja di satu pemberi kerja maka bukti potong milik istri dilaporkan di lampiran penghasilan final milik suami," Susilo menambahkan.
Menjawab pertanyaan tentang kewajiban pelaporan aset kripto, Susilo merujuk pada kebijakan pelaporan informasi aset kripto yang telah diatur pemerintah. “Sejak berlakunya ketentuan teknis pelaporan, penyedia jasa aset kripto (exchanger/PJAK) diwajibkan melaporkan data aset dan transaksi ke DJP sehingga wajib pajak juga perlu mencatat dan melaporkan penghasilan/selisih transaksi kripto pada SPT bila ada unsur penghasilan yang terutang,” ucapnya.
“Untuk penghasilan bunga surat berharga Negara (SBN) sudah bersifat final, pemerintah memotongnya pada sumber sehingga investor menerima netto setelah pemotongan sesuai aturan,” jelas Susilo ketika karyawan menanyakan tentang investasi SBN.
Susilo juga menambahkan, mengenai kondisi nilai harta yang dilaporkan adalah nilai pada akhir tahun pajak. "Saldo tabungan, saldo utang, dan nilai harta adalah nilai pada tanggal 31 Desember 2025 untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025," tegas Susilo.
Acara diakhiri dengan asistensi teknis individual bagi karyawan yang memerlukan bantuan verifikasi lampiran SPT.
Narasumber dan petugas KPP menegaskan ketersediaan layanan lanjutan bila masih ada pertanyaan pasca-pelaporan. KPP Madya Dua Semarang menerima pertanyaan melalui WhatsApp chat dan telepon ke KPP jika membutuhkan bantuan lebih lanjut.
| Pewarta: Risang Ekopaksi |
| Kontributor Foto: Risang Ekopaksi |
| Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat
