Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Kamis, 25/4). Kunjungan ini merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pemeriksaan lapangan bertujuan untuk mengecek kesesuaian data yang tercantum dalam surat permohonan dengan kondisi usaha sebenarnya di lapangan. Tim yang melaksanakan pemeriksaan terdiri atas Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Kotabumi, Philips Ricardo Sihotang, didampingi pelaksana Seksi P3, M. Ikbal Pratama dan Ivan Hanifa Rahman.
Philips Ricardo Sihotang menjelaskan bahwa layanan pencabutan pengukuhan PKP diberikan kepada pengusaha yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif sebagai PKP. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Permohonan pencabutan dapat diajukan ke KPP atau KP2KP tempat PKP terdaftar, disertai dokumen pendukung yang menunjukkan tidak terpenuhinya kriteria sebagai PKP.
"Setelah menerima permohonan, KPP melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPP dapat menyetujui pencabutan jika syarat telah terpenuhi atau menolak jika pengusaha masih memenuhi kriteria sebagai PKP," imbuhnya.
Dalam kunjungan tersebut, tim KPP Pratama Kotabumi melakukan observasi langsung terhadap kegiatan usaha wajib pajak yang bergerak di bidang perdagangan pupuk dan alat-alat pertanian. Pemeriksaan mencakup wawancara, verifikasi omzet, dan evaluasi data terkait kewajiban perpajakan.
Selain pemeriksaan, tim juga memberikan edukasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), jenis pajak yang menjadi kewajiban, penggunaan aplikasi Coretax DJP, serta mengimbau pelunasan atas tunggakan pajak yang masih ada.
Wajib pajak menyampaikan bahwa mereka kini memahami lebih baik kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta:Philips Ricardo Sihotang |
Kontributor Foto: M Ikbal Pratama |
Editor: Devitasari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 71 kali dilihat