Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan pertemuan tahunan Tim Pelaksana Click, Call, Counter (3C) secara daring di Kantor Pusat DJP, Jakarta (Senin, 14/12).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya menyampaikan, pengembangan 3C perlu melihat pengalaman sisi wajib pajak serta selalu memonitor dan mengevaluasi perkembangan 3C.
Seperti diketahui, program Click, Call, Counter merupakan program digitalisasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang mengubah seluruh layanan untuk wajib pajak menjadi elektronik.
Lebih lanjut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti berharap, adanya 3C akan meningkatkan kemudahan berusaha buat wajib pajak.
Dalam pertemuan tahunan ini terungkap, Tim Pelaksana 3C telah merealisasikan 25 layanan otomatis dan empat layanan nonotomatis pada 2020.
Perkembangan layanan nonotomatis pada 2020 meliputi inisiasi penggunaan tiga digit nomor pusat kontak, penambahan kewenangan agen pusat kontak sebanyak enam layanan, dan penambahan layanan di bagian belakang (back end office) sebanyak empat layanan.
Dalam kesempatan pertemuan tahunan ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama selaku Pemilik Proyek 3C mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu jalannya proyek digitalisasi layanan wajib pajak.
Beberapa di antaranya dalam lingkup internal DJP adalah Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Direktorat Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Peraturan Perpajakan I, dan Direktorat Peraturan Perpajakan II, sedangkan di lingkup eksternal seperti Program Kemitraan Indonesia Australia untuk Perekonomian (Prospera) dan otoritas pajak Australia (ATO).
Hestu juga berharap, pada 2021 nanti, Tim Pelaksana 3C berfokus dalam pengembangan layanan bagian belakang (back end office).
- 372 kali dilihat