Konsultasikan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS), wajib pajak datangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana, Maluku Utara (Jumat, 31/5).
Sebelumnya Tim KP2KP Sanana sudah melaksanakan penyisiran di wilayah Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) sekaligus edukasi PPN KMS. Pintu KP2KP Sanana selalu terbuka apabila terdapat pertanyaan yang hendak disampaikan wajib pajak terkait PPN KMS. Salah satu wajib pajak yang belum lama melakukan kegiatan membangun sendiri datang ke kantor pajak untuk mengonsultasikan lebih dalam ketentuan yang berlaku untuk PPN KMS. Wajib pajak mengatakan bahwa bangunan yang dikenakan PPN KMS tersebut baru selesai dibangun pada 2024 ini.
“Saat terutangnya PPN KMS itu saat mulai dibangunnya bangunan sampai bangunan selesai. Jadi, sebenarnya biaya yang dikeluarkan setiap masa pajak sampai bangunan selesai dibangun itu yang menjadi dasar pengenaan pajaknya,” tutur Burhanuddin yang menemui wajib pajak langsung di meja helpdesk.
Wajib pajak tidak terlalu ingat dengan biaya yang dikeluarkan setiap masa pajak selama kegiatan membangun berlangsung. Wajib pajak hanya menyampaikan perkiraan total biaya yang diperlukan untuk kegiatan membangun sendiri tersebut. Oleh karena itu, jumlah tersebut yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP). DPP tersebut dikalikan dengan 20% dikali tarif PPN 11%.
Wajib pajak menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan. Selanjutnya wajib pajak akan berkonsultasi dengan pihak keluarga agar dapat segera menyelesaikan pembayaran PPN KMS tersebut.
Pewarta: Gozali Imam Machmudi |
Kontributor Foto: Gozali Imam Machmdui |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat