Untuk mengedukasi sekaligus mendukung kelancaran implementasi aplikasi Coretax DJP, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menghadirkan episode terbaru siniar "Katalogue" dengan judul Kupas Tuntas Aktivasi Akun Wajib Pajak pada Coretax DJP (Rabu, 24/9). Episode ini adalah siniar ke-67 yang tayang di kanal resmi Youtube Kanwil DJP Banten.
Episode ini menghadirkan narasumber Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat, Kusumadewi, dengan moderator Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten, Radityo Utomo. Mereka membahas secara mendalam mengenai pentingnya aktivasi akun wajib pajak pada Coretax DJP sebagai langkah awal dalam pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Kusumadewi menyampaikan bahwa diharapkan agar seluruh wajib pajak telah melakukan aktivasi akun pada Coretax DJP mengingat seluruh permohonan wajib pajak dalam hal perpajakan akan terintegrasi pada aplikasi Coretax DJP.
Lebih lanjut, Kusumadewi menjelaskan tata cara aktivasi akun wajib pajak pada Coretax DJP yang membutuhkan wajib pajak untuk menyiapkan email dan nomor telepon aktif agar dapat menerima kode verifikasi. Kemudian wajib pajak mengakses laman coretaxdjp.pajak.go.id dan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selanjutnya, wajib pajak akan diarahkan untuk membuat kata sandi baru memalui link aktivasi akun Coretax DJP yang diterima pada email.
Kusumadewi juga menambahkan untuk wajib pajak yang sebelumnya pernah melaporkan SPT tahunan melalui DJP Online, maka dapat melakukan aktivasi akun pada Coretax DJP dengan mengakses menu Lupa Kata Sandi untuk membuat kata sandi baru.
Menuju akhir episode siniar, Kusumadewi melanjutkan penjelasan mengenai menu-menu baru pada aplikasi Coretax DJP dan manfaatnya bagi wajib pajak. Ia juga mengingatkan wajib pajak untuk melakukan pengaktifan kode otorisasi pada Coretax DJP.
"Ayo jangan ragu untuk mengaktivasi akun Coretax-nya, (sebagai) persiapan pelaporan SPT tahunan tahun 2025 nanti di tahun 2026", ujar Kusumadewi. Ia juga menambahkan bahwa wajib pajak yang mengalami kesulitan dapat menghubungi kanal media sosial Pajak Serang Barat.
Melalui siniar ini, wajib pajak semakin terinformasi dan terdorong untuk segera melakukan aktivasi akun pada Coretax DJP. Kehadiran layanan digital modern ini merupakan upaya DJP dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan.
| Pewarta: Shafira Armina Muzdalifah | 
| Kontributor Foto: Shafira Armina Muzdalifah | 
| Editor: Satriyono Sejati | 
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat
