Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sragen dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sragen melakukan pembahasan naskah perpanjangan nota kesepakatan pelayanan publik di Kantor DPMPTSP, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sragen (Senin, 2/12).
Pertemuan yang berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 ini dihadiri oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah II Waruno Suryohadi, dengan didampingi Kepala KP2KP Sragen Andriani Retno Kusumoastuti. Dari pihak DPMPTSP Kab. Sragen diwakili oleh Justine dan Nasrun.
Perpanjangan nota kesepakatan ini menandai komitmen keberlangsungan kerja sama sinergi pelayanan publik di bidang perpajakan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keterjangkauan pelayanan perpajakan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sragen.
"Kami berkomitmen untuk mendukung dalam peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Waruno Suryohadi.
Menurutnya, sinergi pelayanan publik di bidang perpajakan yang dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan metode membaca dan mengkaji naskah pasal demi pasal.
Tiga aspek kunci yang dibahas meliputi pelaksanaan pelayanan publik, penyediaan sarana prasarana, dan penguatan kinerja sumber daya manusia di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sragen.
"Perpanjangan nota kesepakatan ini dilakukan karena tingginya kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses, serta untuk menghilangkan hambatan birokrasi yang selama ini menjadi kendala utama dalam pengurusan administrasi pemerintahan," ungkap Justine.
Kerja sama antarinstansi ini diharapkan dapat mengoptimalkan akses layanan pemerintah, khususnya pelayanan perpajakan di wilayah Kabupaten Sragen.
Pewarta: Drajad Ulung Rachmanto |
Kontributor Foto: Drajad Ulung Rachmanto |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat