
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan penyuluhan langsung kepada wajib pajak berupa informasi terkait layanan asistensi pembuatan kode billing melalui media Whatsapp (Senin, 21/8). Penyuluhan ini dilakukan oleh petugas KP2KP Benteng di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Layanan ini mempermudah wajib pajak di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar yang merasa kesulitan saat membuat kode billing dikarenakan berbagai kendala seperti akses layanan internet yang kurang memadai dalam mengakses e-Billing, perangkat yang tidak mendukung ataupun ketidaktahuan wajib pajak dalam menggunakan teknologi secara umum dan jarak rumah ke lokasi KP2KP yang terbilang cukup jauh.
Para wajib pajak yang menerima penyuluhan ini pun memberikan apresiasi pada pihak KP2KP Benteng. “Dengan adanya pembuatan kode billing melalui Whatsapp ini saya harap wajib pajak akan lebih dipermudah dalam pembuatan kode billing terlebih lagi yang memiliki jarak rumah dengan kantor sangat jauh, dikarenakan kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Selayar yang berupa kepulauan,” ungkap Irfan selaku petugas TPT KP2KP Benteng.
Selain itu, layanan Whatsapp Billing Center ini juga dapat digunakan sebagai media untuk memperoleh layanan konsultasi perpajakan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan layanan daring yang optimal pada wajib pajak.
Pewarta: Restu Fajar Subhakti |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat