Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan mempermudah pelayanan administrasi perpajakan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng membuka Pojok Pajak pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Minggu, 10/8).
Memanfaatkan momen meningkatnya tren olahraga seperti lari dan bersepeda, KP2KP Benteng menjangkau wajib pajak dan calon wajib pajak di lokasi mereka beraktivitas. Layanan yang disediakan meliputi pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan konsultasi perpajakan, dengan petugas terlatih yang memberikan penjelasan komprehensif.
Pelayanan dibuka sejak pukul 06.00 hingga 09.00 WITA dan berhasil melayani 14 wajib pajak, terdiri atas 9 konsultasi dan 5 pembuatan NPWP. Pertanyaan yang diajukan mencakup tata cara pelaporan pajak, pemenuhan kewajiban bulanan maupun tahunan, serta konsekuensi hukum keterlambatan atau kelalaian pelaporan. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang cukup baik terhadap kewajiban perpajakan.
“Semoga ke depannya pojok pajak di Car Free Day ini dapat memfasilitasi layanan cetak kartu NPWP, karena akan memudahkan urusan pajak bagi kami, masyarakat yang tinggal di pulau kecil,” ujar Nur Jannah, wajib pajak asal Pulau Kalaotoa.
Menanggapi hal tersebut, KP2KP Benteng menjelaskan bahwa pencetakan kartu NPWP orang pribadi tidak lagi diperlukan karena nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP kini berlaku sebagai NPWP sesuai kebijakan terbaru.
Secara umum, pelaksanaan pojok pajak di CFD Kota Benteng mendapat apresiasi. Kegiatan ini dinilai efektif memperluas akses layanan, meningkatkan literasi perpajakan, dan mendorong kepatuhan sukarela.
Ke depan, KP2KP Benteng berencana membuka kembali pojok pajak pada CFD dengan layanan yang lebih beragam.
Pewarta: Giri Lazuardi Hendrawan |
Kontributor Foto: Ferdinanda Rama Aditya Wahyono |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat