Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Dua menyelenggarakan kegiatan edukasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara daring di KPP Pratama Jakarta Menteng Dua (Jumat, 7/11). Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan edukasi penggunaan Coretax DJP dan kepatuhan Wajib Pajak Badan terhadap kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Para Penyuluh Pajak yang bertugas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi DJP dalam mendukung digitalisasi layanan perpajakan. “Kami ingin memastikan bahwa Wajib Pajak Badan memiliki pemahaman yang memadai dalam menggunakan sistem Coretax DJP. Dengan edukasi yang dilakukan secara daring, kami dapat menjangkau lebih banyak peserta secara efisien dan interaktif,” ujarnya.
Kegiatan edukasi berlangsung selama lima hari berturut-turut, mulai dari 3 hingga 7 November 2025 setiap pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan oleh para Penyuluh Pajak yang bertugas di KPP Pratama Jakarta Menteng Dua. Mereka memberikan pendampingan teknis dan penjelasan komprehensif kepada peserta mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax DJP, sebuah platform digital yang kini menjadi sistem informasi untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, salah satunya pelaporan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Setiap sesi berlangsung selama dua jam dan diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari perwakilan badan usaha, baik yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Menteng Dua maupun yang tidak, hingga staf keuangan perusahaan. Materi yang disampaikan mencakup pengenalan sistem Coretax DJP, langkah-langkah login dan navigasi, simulasi pengisian formulir SPT, serta pembahasan ketentuan perpajakan terbaru yang relevan dengan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025.
Para Penyuluh Pajak juga membuka sesi tanya jawab di akhir pertemuan untuk memberikan ruang bagi peserta menyampaikan kendala dan pertanyaan seputar pengisian SPT Tahunan. Respons yang cepat dan penjelasan yang jelas dari para penyuluh mendapat apresiasi tinggi dari peserta, yang merasa terbantu dalam memahami proses pelaporan pajak secara digital.
Salah satu peserta, Novi seorang staf keuangan dari perwakilan wajib pajak yang hadir, mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat membantu dalam mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan. “Sebelumnya kami masih bingung dengan beberapa fitur di Coretax DJP. Setelah mengikuti sesi ini, kami jadi lebih percaya diri untuk mengisi SPT (Tahunan—red) secara mandiri,” tuturnya.
Kegiatan edukasi ini juga menjadi momentum penting dalam menyosialisasikan transformasi digital DJP. Coretax DJP dinilai mampu meningkatkan akurasi data, efisiensi proses pelaporan, serta transparansi dalam sistem perpajakan. DJP berharap bahwa dengan semakin banyaknya wajib pajak yang memahami dan menggunakan Coretax DJP, tingkat kepatuhan pajak akan terus meningkat.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, KPP Pratama Jakarta Menteng Dua berencana melakukan evaluasi terhadap efektivitas edukasi ini dan membuka kemungkinan untuk menyelenggarakan sesi lanjutan atau pelatihan tematik lainnya. Tujuannya adalah untuk terus mendukung wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, mudah, dan tepat waktu.
Dengan semangat edukatif dan pendekatan digital, KPP Pratama Jakarta Menteng Dua menunjukkan komitmennya dalam membangun ekosistem perpajakan yang modern, inklusif, dan berkelanjutan.
| Pewarta: Fuad Wahyudi Anthonie |
| Kontributor Foto:M. Indra Prasetyo, Tia Winarni |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat




