Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone kembali menghadirkan layanan Pojok Pajak, kali ini di Kantor Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone (Selasa, 24/6). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada Senin dan Selasa, 23 s.d. 24 Juni 2025.
Pelaksanaan pojok pajak ini merupakan bagian dari upaya KPP untuk menjangkau wajib pajak di daerah terpencil yang berada jauh dari kantor pelayanan utama. Dengan menghadirkan layanan langsung di kecamatan, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan perpajakan, seperti pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP), pelaporan surat pemberitahuan (SPT), serta konsultasi perpajakan.
Informasi mengenai kegiatan ini telah diumumkan melalui media sosial resmi KPP Pratama Watampone sebelum pelaksanaan, guna memastikan masyarakat mengetahui jadwal dan lokasi layanan.
Kepala Seksi Pelayanan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kemudahan layanan perpajakan di seluruh wilayah Kabupaten Bone. “Pelaksanaan pojok pajak ini sebagai bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan secara merata kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain memberikan layanan administratif, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di tingkat lokal. Warga Kecamatan Ajangale menyambut baik kegiatan ini, karena mereka tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke Watampone untuk mengurus kewajiban perpajakan.
Dengan kegiatan ini, KPP Pratama Watampone berharap dapat memperkuat kerja sama dengan pemerintah kecamatan serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Pewarta: Remi Agusastri |
Kontributor Foto: A. Ahmad Ameersyah .AS |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat