Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Selasa, 22/10). Kunjungan ini dengan maksud untuk melakukan audiensi serta bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak yang dalam hal ini adalah KP2KP Malili dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.

Kedatangan KP2KP Malili di Kejari Luwu Timur ini disambut baik oleh Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, SH., MH. beserta jajarannya. Selain tujuan perkenalan dan silaturahmi, terdapat beberapa hal yang dibahas, antara lain terkait sinergi dalam penindakan terhadap wajib pajak yang tidak patuh, terutama jika terdapat indikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat merugikan penerimaan negara. Selain itu keduanya juga membahas tentang pendampingan hak dan kewajiban bendahara instansi pemerintah serta sedikit pengenalan Coretax yang akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.

Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, mengungkapkan “Pentingnya pembinaan dan sivilisasi terlebih dahulu kepada para wajib pajak dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajaknya, namun apabila tidak ada itikad baik dan tidak mengindahkan kewajiban pajak kepada negara, maka penegakan hukum pidana bidang perpajakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Tegas dalam menindak wajib pajak yang tidak patuh adalah sebuah keharusan terutama jika terdeteksi atau terdapat bukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat merugikan penerimaan negara.” Untuk itu perlu adanya koordinasi, kerja sama dan kolaborasi dengan instansi terkait untuk memaksimalkan penerimaan negara.

Budi juga menawarkan uluran tangannya kepada KP2KP Malili apabila suatu saat KP2KP Malili mengadakan kegiatan penyuluhan dan edukasi yang berkaitan dengan hukum. Beliau dengan senang hati akan membantu pelaksanaan kegiatan.

 

Pewarta: Rifaldy Fachrulsyahri Budiharjo
Kontributor Foto: Rifaldy Fachrulsyahri Budiharjo
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.