Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan  (KP2KP) Bengkayang mengunjungi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bengkayang di komplek Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Bengkayang (Rabu, 20/7). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka sinergi antar instansi agar kerja sama kedepannya dapat berjalan lancar.

Kunjungan kali ini dipimpin oleh Wahyudi selaku Kepala KP2KP Bengkayang dan disambut oleh V. Atik Lestariningtyas selaku Kepala Bidang Pajak dan Restribusi Daerah Bengkayang. Pertemuan tersebut berjalan dalam suasana yang hangat dan lancar.

Pada pertemuan tersebut, masing-masing instansi saling berbagi permasalahan dan solusi terkait penggalian potensi dan tingkat kepatuhan wajib pajak wilayah Bengkayang. Kunjungan ini juga bertujuan untuk menyamakan langkah dalam percepatan penerimaan dan penggalian potensi yang belum dioptimalkan.

“Kami berharap dengan koordinasi seperti ini, kami terus meningkatkan sinergi antar instansi di Kabupaten Bengkayang dalam menjalankan tugas pemerintahan. Khususnya tugas pemerintah dibagian regulator dan budgeter” jelas Wahyudi.

Wahyudi menambahkan bahwa kunjungan kali ini sekaligus juga untuk mengajak pihak BPKPAD Bengkayang untuk mengikuti acara sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 231/Pmk.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah  kepada seluruh bendaharawan di Kabupaten Bengkayang.