Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan dari seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjalankan usaha binatu kiloan di wilayah Kabupaten Sinjai (Rabu, 21/5). Kedatangan pelaku usaha tersebut bertujuan untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakannya, termasuk kewajiban membayar dan melaporkan Pajak Penghasilan.

Pelaku UMKM menjelaskan bahwa usahanya telah berjalan lebih dari lima tahun dengan omzet sekitar Rp15 juta per bulan. Ia ingin memastikan kewajiban pajak yang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Petugas KP2KP Sinjai menjelaskan bahwa usaha binatu termasuk dalam kategori jasa kena pajak dan dikenai Pajak Penghasilan (PPh Final) sebesar 0,5 persen dari omzet bruto bulanan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. “Jika omzet Ibu sebesar Rp15 juta per bulan, maka pajak yang dibayarkan sebesar Rp75.000 per bulan. Pembayarannya dilakukan setiap bulan melalui pembuatan billing di aplikasi Coretax DJP,” jelas Petugas KP2KP Sinjai.

Petugas juga mengingatkan bahwa wajib pajak dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tidak dikenakan pajak, namun tetap wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan administrasi perpajakan.

Pelaku UMKM mengaku merasa lebih tenang dan memahami prosedur perpajakan setelah menerima penjelasan secara langsung dari petugas. “Awalnya saya bingung soal pajak, tapi sekarang sudah paham. Saya jadi tahu harus bayar dan lapor berapa setiap tahun,” ucapnya.

Petugas KP2KP Sinjai, Rani Arlina, berharap layanan konsultasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku UMKM. “Kami terbuka untuk membantu para pelaku UMKM dalam memahami kewajiban perpajakan mereka.

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: KP2KP Sinjai
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.