Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menerima kunjungan Bendahara Desa Tonasa di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar, Kabupaten Takalar (Selasa, 22/4).
Siti Khaerani selaku bendahara desa melakukan kunjungan untuk mendapatkan pengetahuan dan informasi mengenai aplikasi Coretax DJP. “Bagaimana caranya saya bisa akses aplikasi Coretax (DJP –red),” ujar Siti Khaerani.
Andi Rukminah Sabariah Basri yang bertugas saat itu menerima baik kunjungan wajib pajak dan menjelaskan mengenai aplikasi Coretax DJP. Rukmiah memandu wajib pajak untuk mengikuti tahapan awal penggunaan aplikasi tersebut. ”Apabila wajib pajak terdaftar sudah memiliki akun djponline, maka Ibu hanya perlu memilih lupa kata sandi dengan memasukkan NIK/NPWP, alamat email/nomor hp yang terdaftar pada sistem DJP, lalu masukkan kode captcha. Lalu klik kirim, tautan set ulang kata sandi akan terkirim melalui email atau SMS,” pandu Rukminah.
Rukminah juga menjelaskan tentang menu Impersonate pada aplikasi Coretax. “Pada aplikasi Coretax DJP juga terdapat menu Impersonate dimana bendahara selaku pihak yang telah ditunjuk sebagai PIC dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa secara penuh. PIC sebagai penanggung jawab juga dapat memberikan tambahan role akses jika dibutuhkan kepada pegawai lainnya untuk membuat draft dan penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT). Oleh karena itu, tidak ada lagi penggunaan satu akun secara bersama yang berimplikasi tidak dimungkinkan lagi sharing password,” ujar Rukminah.
“Silahkan login menggunakan akun pribadi bendahara, setelah laman utama terbuka, geser kursor ke kanan atas dan akan muncul menu dropdown akun Instansi Pemerintas Desa Tonasa,” tambah Rukminah.
Selama sesi konsultasi, Bendahara Desa Tonasa mempelajari berbagai fitur aplikasi Coretax DJP, termasuk cara menginput bukti potong dan melaporkan pajak.
Rukminah berharap dengan implementasi aplikasi Coretax DJP ini akan mendorong peningkatan kualitas administrasi pajak dan memberikan dampak positif terhadap pengelolaan keuangan negara serta menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan pajak di tingkat desa dan membantu meminimalisasi kesalahan dalam pelaporan pajak.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Fika Aulia Restiana |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat