Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Donggala (Selasa, 27/8). Koordinasi ini berlokasi di Ruang Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Donggala, yang telah berjalan selama tiga tahun sejak ditandatangani pada 26 Agustus 2020.
Perjanjian ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran data dan informasi perpajakan, sehingga dapat meningkatkan pemungutan pajak pusat dan daerah. Selain itu, kerja sama ini juga dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan penerimaan pajak di Kabupaten Donggala.
Dalam koordinasi ini, Kepala KP2KP Banawa Amor Palulu mengajukan permohonan data terkait izin usaha dan laporan aktivitas dagang serta industri yang beroperasi di Kabupaten Donggala. Hal ini bertujuan untuk memperkuat basis data perpajakan dan mendukung pelaksanaan pengawasan pajak yang lebih efektif.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Donggala, Hikmah Lassa, menyambut baik koordinasi ini dan berharap agar kerja sama antara kedua pihak dapat terus berjalan dengan lancar. Harapannya, pertukaran data dan informasi perpajakan ini dapat semakin dioptimalkan untuk mendukung peningkatan penerimaan pajak di Kabupaten Donggala.
Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah |
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat