Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone melaksanakan kegiatan kelas pajak untuk para wartawan (jurnalis) sebagai upaya memperkuat literasi perpajakan di kalangan media di Wajo.
Kegiatan ini diikuti oleh 24 jurnalis yang mewakili dua organisasi media, yakni Forum Jurnalis Wajo dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Wajo yang dilaksanakan di Ruang Kelas Pajak KP2KP Sengkang Jalan Nusa Indah, Siengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Rabu, 4/2).
Kelas pajak tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi Pelayanan, Arif Rusdyansah, yang didampingi oleh Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan. Dalam sambutannya, Arif menekankan peran strategis jurnalis sebagai mitra independen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menyampaikan informasi perpajakan yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat.
“Rekan-rekan jurnalis memiliki posisi yang sangat penting dalam membentuk persepsi publik. Informasi perpajakan yang benar dan berimbang dari media akan membantu menciptakan kesadaran pajak sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan,” ujar Arif. Ia juga mengapresiasi komitmen insan pers di Kabupaten Wajo yang selama ini konsisten mengedepankan pemberitaan yang berimbang, edukatif dan bertanggung jawab.
Pada kesempatan tersebut, Arif turut mengingatkan jurnalis untuk mewaspadai maraknya tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP. “Kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengaku sebagai petugas pajak. DJP tidak pernah meminta pembayaran pajak melalui pesan pribadi baik melalui pesan tertulis maupun lewat telepon, sehingga ketika teman-teman wartawan mendapatkan telepon atau pesan yang mengatasnamakan DJP dan sekiranya mencurigakan dapat segera melaporkannya ke KPP Pratama Watampone ataupun KPKP Sengkang,” tegasnya.
Materi perpajakan interaktif disampaikan oleh Heryoni Ramadhani, penyuluh pajak. Dalam paparannya, Heryoni menjelaskan secara komprehensif mengenai hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan, termasuk kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait praktik perpajakan di lapangan.
Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Muh. Azzahir, Petugas KP2KP Sengkang, yang menerangkan kondisi perpajakan di lapangan khususnya yang berkaitan dengan profesi wartawan dan pengelolaan media, termasuk pemahaman atas penghasilan, pemotongan pajak, serta administrasi perpajakan yang kerap dihadapi insan pers.
Salah seorang peserta, Edi Prekendes, menyambut positif pelaksanaan kelas pajak tersebut. Menurutnya, materi yang disampaikan sangat relevan dengan kondisi yang dihadapi wartawan.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Sengkang berharap sinergi antara otoritas pajak dan media semakin kuat sehingga jurnalis dapat menjadi agen literasi perpajakan yang kredibel di tengah masyarakat.
| Pewarta: Muh Azzahir |
| Kontributor Foto:Budi Purwanto & Al Gazhali |
| Editor: Muhammad Irwan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat



