Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat kembali melaksanakan kegiatan edukasi mengenai sistem Coretax DJP yang ditujukan bagi Wajib Pajak Badan di wilayah kerja KPP Pratama Tangerang Barat yang berlangsung di Aula Soetta KPP Pratama Tangerang Barat, Jalan Imam Bonjol Nomor 47, RT 001 RW 002, Sukajadi, Karawaci, Kota Tangerang, Banten (Kamis, 6/11).

Acara ini dihadiri oleh peserta dari berbagai jenis usaha dan menghadirkan dua Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Tangerang Barat, yaitu Siti Munfarida dan Muhammad Widodo Ma'ruf. Mereka memberikan penjelasan rinci tentang fungsi, manfaat, serta mekanisme penggunaan Coretax DJP. Keduanya memastikan materi disampaikan secara terstruktur agar mudah dipahami oleh para peserta.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada 11.00 WIB yang mencakup pemaparan materi, contoh penggunaan sistem Coretax DJP, hingga sesi tanya jawab interaktif. Melalui alur kegiatan yang runtut tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk memahami setiap tahapan penerapan Coretax DJP secara langsung.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk menjawab kebutuhan wajib pajak badan yang masih menemui hambatan dalam memahami sistem perpajakan modern tersebut. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tangerang Barat, Sugeng Slamet berharap pelaksanaan edukasi ini mampu meningkatkan kemampuan dan kesiapan wajib pajak dalam memanfaatkan Coretax DJP.

“Harapan kami, para wajib pajak dapat mengoperasikan Coretax dengan lebih percaya diri dan tepat sesuai ketentuan,” tutup Sugeng Slamet.

 

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Muhammad Widodo Ma'ruf
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.