Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu memberikan sosialisasi tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi di Aula Sinergi KPP Pratama Bandar Lampung Satu, Kota Bandar Lampung (Kamis, 24/10). Sosialisasi ini disampaikan kepada perwakilan tokoh masyarakat, di antaranya perwakilan dari akademisi, instansi pemerintah, organisasi atau lembaga masyarakat, media atau wartawan, usahawan, serta pengguna layanan atau stakeholder di lingkungan KPP Pratama Bandar Lampung Satu.
Kepala Kantor KPP Pratama Bandar Lampung Satu Imam Nashirudin memberikan sambutan selamat datang. Dalam hal ini, ia menyampaikan apresiasi terhadap stakeholder KPP Pratama Bandar Lampung Satu yang telah bersedia untuk memenuhi undangan dalam acara Public Hearing Standar Layanan serta Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Sistem Pengendalian Internal kepada stakeholder di Lingkungan KPP Pratama Bandar Lampung Satu
Materi Sosialisasi ZI-WBK, Pengendalian Gratifikasi dan Sistem Pengendalian Internal kepada Stakeholders disampaikan lebih lanjut oleh Satasya Sinansari Jaya, selaku Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung satu.
Satasya S. menyampaikan bahwa Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi adalah wilayah atau lingkungan yang bebas dari tindakan korupsi dan memiliki budaya integritas yang tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Wilayah Bebas dari Korupsi menekankan pada upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. Untuk menciptakan ZI-WBK, pemerintah dan masyarakat dan para stakeholder perlu bekerja sama untuk mengembangkan dan menerapkan standar integritas yang tinggi dalam segala aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan public,” ucap Satasya.
Dalam hal ini, Satasya menjelaskan juga bahwa seluruh Pegawai KPP Pratama Bandar Lampung Satu telah menjaga nilai integritas pegawai untuk tidak meminta atau menerima hadiah, suap, bantuan, atau imbalan dalam bentuk apapun yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para peserta sosialisasi mendapat pemahaman bahwa segala bentuk pelayanan perpajakan dari DJP tidak dipungut biaya. Jika melihat adanya segala bentuk pelanggaran atau fraud, peserta dapat segera melaporkan pelanggaran tersebut melalui pengaduan langsung loket helpdesk, layanan pengaduan, atau Direktorat KITSDA, saluran telepon (021 52970777), surat tertulis kepada Dirjen Pajak, Direktur KITSDA, Pimpinan unit vertikal, surat elektronik (kode.etik@pajak.go.id atau pengaduan@pajak.go.id) dan saluran telepon Kring Pajak (1500 200).
Terakhir, Satasya menjelaskan bahwa dukungan terhadap Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi sangat diperlukan karena dapat memberikan dampak positif yang signifikan, seperti meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta membangun budaya integritas yang kuat di masyarakat.
“Dengan begitu, Indonesia dapat menjadi negara yang bebas dari tindakan korupsi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Pewarta:Satasya Sinansari Jaya |
Kontributor Foto: Eza Anggita P |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat