Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kab. Garut (Rabu, 13/11). Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan terkait keberadaan wajib pajak yang terdaftar namun alamatnya tidak ditemukan.

Account Representative KPP Pratama Garut Hananto yang melakukan kunjungan kerja tersebut menjelaskan bahwa selama ini banyak ditemukan kasus di mana alamat wajib pajak yang terdaftar tidak sesuai dengan kenyataan.

“Tidak sedikit data alamat yang tercatat pada system, namun sudah tidak relevan sehingga ketika melakukan korespondensi surat terjadi kembali pos/kempos. Dalam beberapa kasus bahkan petugas tidak bisa menemukan alamat karena wajib pajak sudah berpindah alamat tanpa melaporkan perubahan tersebut,” jelas Hananto.

Iwan, Sekretaris Kelurahan Kota Kulon, membenarkan kondisi itu karena ada beberapa surat dari kantor pajak yang menumpuk di kantor kelurahan disebabkan pihak ekspedisi tidak menemukan alamat yang dituju dan menitipkan surat tersebut di Kelurahan.

Hananto mengungkapkan bahwa mencari data alamat yang terbaru dan valid bisa menjadi pekerjaan yang sangat memakan waktu dan kurang efisien. Pasalnya, untuk mendapatkan data yang akurat, Petugas KPP Pratama Garut harus menghubungi wajib pajak satu per satu. Hal ini juga sangat menyita banyak sumber daya.

Pihak KPP Pratama Garut melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi pemerintahan terkait, terutama di tingkat kelurahan, untuk mempercepat pembaruan data wajib pajak.

“Pihak KPP Pratama Garut berharap agar sinergi antara KPP Pratama Garut dengan berbagai instansi pemerintah di Kabupaten Garut dapat terus diperkuat. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran proses bisnis perpajakan,” imbuh Hananto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sinergi KPP Pratama Garut dengan berbagai pihak termasuk instansi pemerintah sangat diperlukan mengingat DJP sebentar lagi akan meluncurkan Sistem Inti Administrasi Pajak baru yang dikenal dengan sebutan Coretax. Saat ini, Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan NIK sebagai format baru NPWP.

”Wajib pajak diimbau untuk memutakhirkan data termasuk memperbarui alamat. Coretax sendiri merupakan sistem perpajakan terbaru yang terintegrasi dengan sistem perpajakan yang pernah ada sebelumnya,” pungkasnya.

Pewarta: Deni Nurdiyanto
Kontributor Foto: Hananto
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.