Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang menerima permohonan perubahan data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak (Rabu, 18/6).
M. Kumul Efendi, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Ngabang, menerima kunjungan wajib pajak atas nama Fransiska Anita di loket TPT KP2KP Ngabang yang beralamat di Jalan Pemuda, Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Ia merupakan salah satu dari ratusan PPPK yang baru diangkat oleh Pemerintah Kabupaten Landak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025. Ia berprofesi sebagai bidan di Puskesmas Jelimpo.
“Saya hendak mengajukan perubahan data pekerjaan sesuai dengan kondisi saat ini," ujar Fransiska Anita sembari menyerahkan dokumen pendukung yang telah dibawanya kepada petugas.
Petugas mengecek data KLU Wajib Pajak pada sistem Coretax DJP. KLU Wajib Pajak yang terdaftar di sistem Coretax DJPadalah pegawai swasta. Petugas turut memeriksa dokumen pendukung yang telah diserahkan oleh wajib pajak. Petugas menyimpulkan bahwa KLU Wajib Pajak memang perlu dimutakhirkan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
“Baik, Bu. Seluruh dokumen pendukung telah lengkap dan sesuai. Kami proses terlebih dahulu permohonannya," jelas petugas.
Petugas merekam permohonan tersebut melalui Coretax DJP hingga terbit surat perubahan data. Surat perubahan data tersebut dikirimkan secara otomatis ke email Wajib Pajak yang terdaftar di sistem. Petugas meminta wajib pajak untuk mengecek kembali hasil perubahan data tersebut.
“Pekerjaan saya sudah sesuai dengan kondisi saat ini, terima kasih”, ucap Fransiska.
Hingga berita ini dirilis, KP2KP Ngabang telah melayani ratusan perubahan data KLU para PPPK baru di Kabupaten Landak. Petugas berharap perubahan data sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mendukung Direktorat Jenderal Pajak mewujudkan data perpajakan yang lebih akurat.
Pewarta : Muhammad Kumul Efendi |
Kontributor Foto : Muhammad Kumul Efendi |
Editor:Dandun Aji Wisnu WArdhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat