
Account Representative Seksi Pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora melakukan penyisiran ke tempat usaha wajib pajak dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Desa Jambon, Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan (Selasa, 5 Juli 2022)
KPDL sendiri adalah suatu kegiatan tindak lanjut data atas wajib pajak yang terindikasi memiliki usaha, akan tetapi belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tak hanya datang dalam rangka KPDL, Account Representative Seksi Pengawasan IV Mochamad Rizqi Faizal dan Setiyawan menjelaskan kepada wajib pajak yang memiliki usaha toko bangunan tentang apa saja kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan.
Rizqi juga melakukan edukasi dan memberikan informasi seputar perpajakan agar wajib pajak paham akan kewajiban perpajaknnya. Selain itu, Rizqi juga mengonfirmasi kepada wajib pajak atas data yang diturunkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KP DJP). “Keterbukaan informasi akan data yang kami dapatkan ini akan membantu kami Pak, dalam hal urusan perpajakan usaha anda," tutur Rizqi
Subagyo, sang pemilik usaha, menjelaskan kepada petugas tentang kebenaran data tersebut. Subagyo pun kooperatif dan bertanya apa saja kewajiban perpajakan yang harus beliau laksanakan.
Wajib pajak juga mengajak petugas untuk meninjau stok persediaan barang usaha dari toko bangunan tersebut yang berada di belakang lokasi usaha dan akan melakukan konfirmasi lanjutan dengan mendatangi KPP Pratama Blora.
Mochamad Rizqi Faizal pun menuturkan apabila dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan ada yang belum dipahami, pemilik usaha dapat berkonsultasi kepada Account Represetative.
- 18 kali dilihat