Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula (Rabu, 24/4). Agenda pada kunjungan kali ini adalah koordinasi terkait pemadanan NIK-NPWP.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menetapkan batas akhir pemadanan NIK-NPWP sampai dengan 30 Juni 2024 sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Hal ini dilakukan karena sampai akhir tahun 2023 kemarin proses pemadanan NIK-NPWP belum diimplementasikan 100% kepada NPWP wajib pajak.

“Mendekati batas akhir pemadanan NIK menjadi NPWP tanggal 30 Juni, maksud kunjungan kami adalah untuk mengoordinasikan pelayanan pemadanan NIK-NPWP dan memitigasi tingginya frekuensi kunjungan penduduk atau wajib pajak untuk konfirmasi apabila wajib pajak terkendala NIK yang tidak valid di data masterfile Kantor Pajak,” tutur Burhanuddin K.A.

Dalam diskusi tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Kepulauan mengucapkan terima kasih atas informasi awal yang diberikan terkait adanya potensi tersebut. Dinas Dukcapil juga siap untuk memberikan pelayanan konfrimasi NIK kepada masyarakat khususnya dalam rangka mendukung percepatan proses pemadanan NIK-NPWP.

Kunjungan dilanjutkan dengan diskusi dan sharing knowledge mengenai kendala dan permasalahan data kependudukan dari Tim Dinas Dukcapil Kepulauan Sula.

 

Pewarta: Gozali Imam Machmudi
Kontributor Foto: Boy Mento Manurung
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.