Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan kelas pajak Coretax DJP bagi Instansi Pemerintah Desa se-Kecamatan Sidomulyo, yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB di Aula Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda, Jalan Indra Bangsawan Nomor 42, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Rabu, 18/6).

Kelas pajak ini menghadirkan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar sebagai narasumber, yaitu Candra Irawan dan Irfan Syofiaan. Candra dan Irfan memberikan pemaparan mengenai pentingnya penggunaan aplikasi Coretax DJP dalam pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa, mulai dari penyetoran hingga pelaporan pajak. Dengan pendekatan yang interaktif, para peserta mendapat contoh langsung tata cara penggunaan Coretax DJP serta solusi atas kendala yang umum dihadapi di lapangan.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan serta diskusi yang berkembang selama sesi berlangsung. Para perangkat desa di Kecamatan Sidomulyo menyatakan komitmennya untuk segera mengimplementasikan sistem Coretax DJP dalam pengelolaan pajak desa mereka. “Kami merasa lebih yakin dan paham setelah mengikuti kelas pajak ini. Kami akan mengaplikasikan Coretax DJP dalam administrasi perpajakan desa ke depannya,” ungkap Ridwan, salah satu perangkat desa.

Candra menyampaikan apresiasinya atas antusiasme peserta dalam mengikuti kelas pajak. “Kami sangat mengapresiasi komitmen desa-desa di Kecamatan Sidomulyo yang bersungguh-sungguh ingin tertib administrasi pajak. Coretax DJP adalah solusi digital yang tepat untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan desa,” ujar Candra.

Pewarta: Sanyya Dewi Cantika
Kontributor Foto: Irfan Syofiaan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.