Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) mengunggah video edukasi pajak pada aplikasi Instagram. Video ini merupakan hasil siaran langsung (IG Live) dari tim penyuluh pajak Kanwil LTO yang membahas Tax Avoidance atau penghindaran pajak, Jakarta (Selasa, 8/8).

Tax avoidance atau penghindaran pajak adalah suatu skema penghindaran pajak untuk tujuan meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memiliki sejumlah instrumen untuk memperkuat pencegahan penghindaran pajak, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Latar belakang pengaturan instrumen pencegahan penghindaran pajak dalam PP 55 Tahun 2022 adalah memberikan kepastian hukum serta untuk melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik,” tutur Didi Supriyadi, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya.

Pengaturan pencegahan penghindaran pajak dalam PP 55 Tahun 2022 dilakukan melalui General Anti-Avoidance Rules (GAAR) dan Specific Anti-Avoidance Rules (SAAR). SAAR mengatur secara spesifik mengenai ketentuan penanganan penghindaran pajak, sebaliknya, GAAR mengaturnya secara umum,“ tutup Ahmad Rifan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda dalam sesi edukasi tersebut.

Video edukasi mengenai Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak dapat disaksikan pada laman Instagram @pajakwpbesar atau melalui tautan berikut https://www.instagram.com/p/CsScnR3hbZr/.

 

Pewarta: Suci Zuliyan Safitri
Kontributor Foto: Winna Titapriliza
Editor: Firman Raharja

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.