Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar melaksanakan pembahasan terkait permohonan nilai buku yang diajukan oleh salah satu Wajib Pajak, PT XYZ di Jakarta (Senin, 25/5/2026). Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim penyuluh pajak yang terdiri dari Eko Ariyanto, serta Esther Ro Uli Siahaan dan Muhammad Heri Nugroho.
Permohonan nilai buku sendiri merupakan pengajuan fasilitas perpajakan oleh wajib pajak agar pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dicatat menggunakan nilai buku historis, bukan harga pasar wajar.
“Permohonan penggunaan nilai buku ini memberikan manfaat kepada wajib pajak yaitu ketika melakukan pengalihan dan perolehan harta sebagai akibat dari aksi korporasi, pengalihan tersebut diakui menggunakan nilai buku historis atau nilai ketika awal harta diperoleh,” jelas Heri.
Sebagai informasi, wajib pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP tempat wajib pajak terdaftar dan disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak permohonan diterima lengkap, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat keputusan, apakah permohonan wajib pajakditerima atau ditolak.
"Berdasarkan Pasal 38 PER-8/PJ/2025, persyaratan permohonan penggunaan nilai buku ini meliputi melampirkan surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; melampirkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa aksi korporasi yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test); serta telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk tiap Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang terkait," jelas Esther.
"Untuk pengajuan permohonan penggunaan nilai buku, wajib pajak perlu melakukan persiapan yang cukup kompleks karena adanya manfaat strategis dan persyaratan yang rigid. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan berkoordinasi secara intens dengan pihak Kanwil," pungkas Heri.
| Pewarta: Halimah Indah Sari |
| Kontributor Foto: Eko Ariyanto |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat

