Pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) membutuhkan ketelitian, tidak hanya dalam penggunaan anggaran, tetapi juga dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta memberikan pendampingan perpajakan kepada bendahara Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surakarta (Rabu, 19/8/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Manarul Ilmi Dinas Pendidikan Kota Surakarta mulai pukul 10.00 WIB.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Abi Satoto, S.Pd., M.Si.; Inspektur Pembantu III (Irban III) Inspektorat Kota Surakarta, Fili Sus Kengtyas, S.E.; serta para bendahara SMP swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Surakarta.
Dalam kegiatan tersebut, penyuluh pajak, Susilo Andrianto, memberikan pemaparan mengenai aspek perpajakan yang perlu diperhatikan sekolah dalam penggunaan dana BOSP. Ia menyampaikan dengan pendekatan praktis berdasarkan transaksi yang umum dilakukan sekolah, mulai dari pembayaran honor, penggunaan jasa, sewa, pekerjaan konstruksi, pembelian barang, hingga belanja melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).
Susilo mengajak para bendahara sekolah untuk tidak menempatkan pajak sebagai pekerjaan yang baru dilakukan setelah transaksi selesai. Menurutnya, aspek perpajakan perlu dipertimbangkan sejak sekolah merencanakan suatu transaksi. “Pajak bukan pekerjaan setelah transaksi. Pajak adalah bagian dari perencanaan transaksi,” ujar Susilo.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, bendahara perlu memahami siapa penerima pembayaran, jenis transaksi yang dilakukan, serta ketentuan perpajakan yang berlaku. Sekolah dapat menentukan kewajiban perpajakan secara tepat dan meminimalkan kesalahan dalam pemotongan, penyetoran, maupun pelaporan pajak.
Integrasi NIK Permudah Administrasi Bukti Pemotongan
Salah satu materi yang mendapat perhatian peserta adalah pembuatan bukti pemotongan PPh atas wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NIK.
Susilo menjelaskan bahwa berdasarkan PENG-6/PJ.09/2024, tarif pajak lebih tinggi sebesar 20 persen untuk PPh Pasal 21 serta 100 persen untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 tidak lagi berlaku apabila NIK Wajib Pajak Orang Pribadi telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
“Integrasi NIK dengan sistem administrasi DJP menjadi hal yang penting dalam pembuatan bukti pemotongan. Karena itu, bendahara perlu memastikan data identitas Wajib Pajak yang digunakan dalam administrasi perpajakan sudah sesuai,” jelas Susilo.
Dari Honor hingga Belanja melalui SIPLah
Selain PPh atas orang pribadi, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai perlakuan perpajakan atas berbagai transaksi sekolah.
Untuk pembayaran honor, pembahasan diarahkan pada pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan orang pribadi, termasuk honor guru atau tenaga kependidikan non-ASN, narasumber, tenaga tidak tetap, dan penerima imbalan lainnya sesuai karakteristik penghasilannya.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan aspek perpajakan dalam belanja melalui SIPLah. Bendahara sekolah diingatkan untuk mencermati invoice, nilai transaksi, komponen pajak, serta dokumen pembayaran sebelum menyelesaikan transaksi.
Menurut Susilo, pemeriksaan invoice menjadi penting agar sekolah dapat memastikan perlakuan pajak telah sesuai dan menghindari kesalahan pembayaran atau pemotongan pajak.
“Sebelum melakukan pembayaran, biasakan berhenti sejenak dan periksa invoice. Siapa yang dibayar, transaksinya apa, pajaknya bagaimana, dan dokumen apa yang harus disimpan,” pesan Susilo.
Kegiatan ini menekankan pentingnya dokumentasi dalam pengelolaan Dana BOSP. Bendahara tidak hanya dituntut untuk melakukan pemotongan dan penyetoran pajak, tetapi juga memastikan seluruh dokumen pendukung tersimpan dengan baik.
Dokumen seperti kontrak atau surat perjanjian, invoice, identitas rekanan atau penerima penghasilan, bukti pembayaran, bukti pemotongan, bukti penyetoran, dan faktur pajak apabila relevan menjadi bagian penting dalam membangun jejak administrasi yang dapat ditelusuri.
Kehadiran unsur Dinas Pendidikan Kota Surakarta dan Inspektorat Kota Surakarta dalam kegiatan tersebut turut memperkuat sinergi dalam mendorong pengelolaan Dana BOSP yang tertib dan akuntabel.
Melalui kegiatan pendampingan ini, bendahara SMP swasta memahami bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengelolaan Dana BOSP.
| Pewarta: Wisnu A |
| Kontributor Foto: Siti Widyaningsih |
| Editor: Agung Sutrisno Hadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat


