Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat menyelenggarakan sosialisasi kepada pegawai di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah di Ruang Meeting Susan SPA & Resort, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Kamis, 2/6).
Sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 50 satuan kerja dan rekanan, membahas tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 dan PMK Nomor 59/PMK.03/2022.
Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka memenuhi undangan Permohonan Narasumber dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah dan di akhir acara dilakukan sesi tanya jawab terkait hal-hal yang kurang dimengerti oleh peserta.
Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat berharap dengan diadakannya sosialisasi terkait peraturan ini, wajib pajak dapat memahami dan melaksanakan peraturan tersebut dengan baik.
- 8 kali dilihat